Kalkulator Pesangon
Hitung hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja.
Input
Masukkan upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 157 ayat 1 UU 13/2003 jo. UU 6/2023). Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, atau insentif. Gunakan Mode Lengkap untuk rincian.
Hasil Perhitungan
Isi form untuk melihat estimasi pesangon
Hasil perhitungan ini bersifat estimasi dan merupakan nilai minimum sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Besaran aktual dapat lebih tinggi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).
Bukan merupakan nasihat hukum. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi konsultan hukum.
Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja