Kalkulator Pesangon PHK
Hitung estimasi pesangon berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Masukkan upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 157 ayat 1 UU 13/2003 jo. UU 6/2023). Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, atau insentif. Gunakan Mode Lengkap untuk rincian.
Hasil perhitungan ini bersifat estimasi dan merupakan nilai minimum sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Besaran aktual dapat lebih tinggi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran pesangon ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).
Bukan merupakan nasihat hukum. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi konsultan hukum.
Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja