Kalender Libur Nasional Indonesia 2559
Kalender lengkap dengan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Quick Jump
Januari 2559
Tidak ada data hari libur
Februari 2559
Tidak ada data hari libur
Maret 2559
Tidak ada data hari libur
April 2559
Tidak ada data hari libur
Mei 2559
Tidak ada data hari libur
Juni 2559
Tidak ada data hari libur
Juli 2559
Tidak ada data hari libur
Agustus 2559
Tidak ada data hari libur
September 2559
Tidak ada data hari libur
Oktober 2559
Tidak ada data hari libur
November 2559
Tidak ada data hari libur
Desember 2559
Tidak ada data hari libur
Catatan: Data hari libur nasional untuk tahun 2559 belum tersedia karena belum ada pengumuman resmi dari Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari:
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
SKB 3 Menteri biasanya diterbitkan pada akhir tahun sebelumnya atau awal tahun berjalan. Silakan kunjungi kembali halaman ini setelah pengumuman resmi dirilis.
Daftar Hari Libur Nasional Indonesia 2559
Data hari libur nasional untuk tahun 2559 belum tersedia.
Menunggu pengumuman resmi SKB 3 Menteri (Menag, Menaker, dan MenPAN-RB).
Tentang Kalender Libur Nasional Indonesia 2559
Kalender libur nasional Indonesia tahun 2559 belum tersedia karena pengumuman resmi Keputusan Bersama 3 Menteri belum dirilis. Halaman ini akan diperbarui segera setelah penetapan hari libur resmi untuk tahun 2559.
Jenis Hari Libur di Indonesia
- Hari Libur Nasional - Hari libur yang ditetapkan berdasarkan peristiwa penting nasional seperti Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus).
- Hari Libur Keagamaan - Hari libur yang berkaitan dengan perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
- Cuti Bersama - Hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, biasanya untuk memperpanjang libur di sekitar Idul Fitri atau hari besar lainnya.
Proses Penetapan Hari Libur Nasional
Hari libur nasional tahun 2559 akan ditetapkan melalui Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang biasanya dirilis pada akhir tahun 2558 atau awal tahun 2559. Proses ini mempertimbangkan kalender Hijriah untuk hari-hari keagamaan Islam dan koordinasi dengan kalender nasional untuk memastikan efektivitas libur bersama.